Tata Nilai dan Sifat Makan Para Raja: Nasihat Raja Ali Haji untuk Makan Secara Paripurna
Bagikan

Tata Nilai dan Sifat Makan Para Raja: Nasihat Raja Ali Haji untuk Makan Secara Paripurna

Ketinggian peradaban suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh bangunan-bangunan megah yang menjulang memenuhi negeri. Teristimewa, ketinggian sebuah peradaban ditentukan juga oleh mutu manusia di dalamnya.

Pada manusia makan boleh jadi tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan tubuh akan makanan. Ada adab dan tata kelola makanan yang terbentuk dalam berbagai kebudayaan dan peradaban manusia. Semakin tinggi peradaban suatu kaum, makna makan pun semakin tinggi. Makan boleh jadi bernilai sopan-santun, seni, pengolahan tubuh, dan bahkan tata sosial dan budaya. Sehingga makan tak lagi sekadar soal mengenyangkan perut, melainkan telah melibatkan unsur-unsur kehidupan yang luas dan dalam.

Sekelumit kisah tentang makan dan makanan termuat dalam sebuah kitab karangan Raja Ali Haji (1808-1873). Tsamarat al-Muhimmah memang tidak secara khusus membicarakan tentang makanan, bukan pula kitab resep masakan para raja. Kitab yang ditulis pada 1275 H/1857 M dan dicetak pertama kali pada 1403 H ini sebenarnya berbicara tentang Ilmu Ketatanegaraan Melayu. Terdiri dari 3 bab dan 17 fasal. Kitab aslinya terdiri dari 79 halaman dan ditulis dalam huruf Jawi berbahasa Melayu.1

Secara umum kitab ini berisi peringatan (nasihat) kepada Raja-raja Riau. Raja Ali Haji memang dikenal sebagai penasehat kerajaan di Kerajaan Riau pada masa kepemimpinan Yang Dipertuan Muda VIII Raja Ali bin Jafaar (1845-1857) dan Yang Dipertuan Muda IX Raja Abdullah (1958).2 Kerajaan Riau sendiri merupakan kesinambungan dari Kerajaan Melaka yang berdiri berpokok di Pulau Penyengat dan berakhir pada penghujung abad ke-19 (1899).3

Pembahasan mengenai makan dan makanan terdapat di bagian (bab) ketiga pasal yang ke-2 kitab Tsamarat al-Muhimmah. Raja Ali Haji menyebutkan bahwa penting bagi para Raja dan orang-orang besar untuk senantiasa memelihara badan. Terpeliharanya badan itu menyangkut lima perkara yaitu: makan dan minum, tidur, jimā’, bergerak-gerak (olahraga), serta berhawa. Pada pembahasan awalnya mengenai makan, Raja Ali Haji memberikan beberapa panduan:

Adapun pada makan minum hendaklah dengan beratur dan berhad. Maka hendaklah makan pada ketika lapar dan minum pada ketika dahaga. Apabila makan jangan kenyang dengan hawa nafsu, jangan memasukan makanan sebelum lagi hancur makanan yang baharu dimakannya. Dan jangan makan dihimpunkan susu serta ikan. Dan jangan makan akan makanan yang sudah basi.4

Kita dapat melihat bahwa nasehat-nasehat mengenai makan dan makanan ini memang telah masyhur di kalangan Muslim. Sebagiannya berasal dari al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw. Di antaranya dalam al-Qur’an, surat Thaha [20], ayat 81 telah disebutkan:

“Makanlah di antara rizki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu, dan janganlah melampaui batas padanya, yang menyebabkan kemurkaan-Ku menimpamu...”

Selain itu kita mengenal hadis yang menyatakan:

“Kita (kaum muslimin) adalah kaum yang hanya makan bila lapar dan berhenti makan sebelum kenyang“.5

Hadis tentang mengunyah makanan 33 kali dan hadis-hadis lain pun telah masyhur di kalangan Muslim. Tata nilai semacam ini menunjukan bahwa ajaran Islam memberikan perhatian yang mendalam terhadap makan dan makanan. Tentu saja pola ini telah berlangsung sejak masa nabi dan kemudian dilestarikan oleh kaum Muslim hingga hari ini. Meski banyak yang abai terhadap anjuran-anjuran Nabi ini, namun nilai-nilai yang ada pada tata cara makan tersebut menunjukan bahwa cara makan dalam Islam telah ada di peringkat yang amat tinggi. Umat Islam tak hanya makan untuk kenyang dan kepuasan hati, melainkan juga melibatkan beragam unsur.

Lebih jauh lagi, pola makan harus lah juga memperhatikan tabiat tubuh masing-masing. Dalam ilmu pengobatan dikenal empat sifat tubuh manusia yaitu panas kering, panas basah, sejuk kering dan sejuk basah. Tabiat ini setabiat pula dengan berbagai makanan dan pola-pola yang ada di alam. Oleh karena itu, pilihan waktu makan, makanan yang akan dikonsumsi, dan pola makan yang dipilih haruslah mempertimbangkan tabiat-tabiat ini. Keselarasan antara tabiat badan, tabiat makanan yang dimakan, dan tabiat alam yang ditempati harus disesuaikan. Harmoni antara tubuh dan alam akan memberi dampak yang baik bagi kesehatan. Raja Ali Haji menganjurkan:

Dan hendaklah memilih akan makanan yang berpatutan dengan tabiat badan, serta berpatutan dengan tabiat faṣl alam. Kerana adalah tabiat manusia empat anasir, yaitu panas kering dan panas basah dan sejuk kering dan sejuk basah. Dan falak langit pun empat peredaran: juga peredaran panas kering dan peredaran panas basah dan peredaran sejuk kering dan peredaran sejuk basah. Dan tabiat makanan dan rempah-rempah pun demikian juga. Bermula tabiat badan itu tiadalah tersembunyi kepada orang yang ahl al-nabaṭ. Dan demikian lagi khasiat-khasiat makanan dan rempah-rempah pun tiada juga tersembunyi kepada orang yang ahl al-ṭabīb (ahli pengobatan-red), dan peredaran segala fasal itu pun tiada tersembunyi kepada ahl al-falakiyyah yaitu mengetahui segala yang burūj yang di langit dan manzilah matahari dan peredarannya dan berpindahnya daripada satu burūj, maka tiap-tiap berpindahnya itu mengubahkan tabiat hawa dunia ini.6

Sifat-sifat tubuh berupa panas, sejuk, kering, dan basah telah masyhur dalam berbagai ilmu pengobatan. Tabiat ini sering dipadankan atau diserupakan dengan unsur-unsur dasar yang ada di alam yaitu api, angin, air, dan tanah. Kutipan di atas juga menggambarkan bahwa pola makan para raja seharusnya tidaklah selalu mengenai bermewah-mewah dan mengikuti hawa nafsu. Melainkan perlu akan keseimbangan, kesesuaian, dan kewajaran. Ketika tubuh panas, diperlukan makanan-makanan yang dapat membantu mendinginkannya. Pun sebaliknya. Hal itu pula diselaraskan dengan keadaan alam yang memang senantiasa berubah-ubah. Pada akhirnya tubuh dipahami sebagai alam kecil (microkosmos) berbanding dengan alam raya yang merupakan alam besar (macrokosmos).7 

Membandingkan badan dengan keadaan alam telah menjadi khazanah kedokteran Muslim selama berabad. Ibn Khaldun (1332–1406) misalnya, telah menyebutkan hal ini dalam kitabnya yang terkenal, Muqaddimah.

... Para dokter meniru kekuatan alam yang mengontrol dua keadaan, sehat dan sakit. Mereka meniru alam dan membantunya sedikit sesuai dengan apa-apa yang dibutuhkan/dituntut oleh alam, watak materi yang mendasari penyakit, musim, dan umur si pasien dalam setiap keadaan khusus.8 

Para raja sudah sepatutnya memiliki pola makan yang tertata, bersesuaian dengan keperluan dan amanahnya yang berat sebagai penanggung amanah kerajaan, pelaksana, dan penjaga aturan Tuhan. Pola makan para raja dan orang-orang besar haruslah memperhatikan dengan seksama pengaruhnya bagi kesehatan. Baik kesehatan jasamani maupun ruhani. Raja harus memperhatikan pula makan rakyatnya. Raja yang kenyang bermewah-mewah sementara rakyatnya menahan lapar, tentulah seorang raja yang tak patut dihormati. Raja harus memperhatikan ketahanan pangan rakyatnya. Dalam setiap suap masakan yang ia telan, haruslah terbayang perut-perut rakyat negerinya.

Secara umum manusia memang harus memperhatikan makanan. Tak boleh makan secara sembarangan dan hanya mengikuti kehendak nafsu untuk mengenyangkan perut saja. Mengejar masakan-masakan lezat tak ada salahnya, namun berlebihan tidaklah dianjurkan. Pertimbangan akan kesehatan pun harus selalu diperhatikan. Ilmu tentang makan ini sudah sepatutnya dikuasai suatu masyarakat dengan peradaban tinggi. Lebih khusus lagi, penting bagi para raja, penguasa, dan orang-orang besar untuk mengetahui ilmu tentang makan dan makanan ini.  Bukan hanya untuk kepentingan diri, melaikan juga kemaslahatan negeri.

Dan jika hendak akan tafsilnya ilmu ini hendaklah tanyakan kepada segala ahlinya. Dan patut juga raja-raja dan orang-orang besar mengetahui ilmu ini, sampai dapat ia membezakan badannya dengan makanan dan dengan rempah dan dengan tabiat fasal-fasal dunia ini sampai diubatkannya badannya dengan makanan dan dengan fasalnya sampai menjadi sihat dan afiat. Dan hendaklah makan minum dengan adabnya seperti di dalam kita ādāb al-akl tuntut olehmu akan dia.9

Penataan pola makan yang memerlukan pelibatan bermacam ahli (ahl al-nabaṭ, ahl al-ṭabīb, dan ahl al-falakiyyah) ialah sebuah pola makan yang tidak sederhana. Hal ini menunjukkan suatu tata makan yang telah dipikirkan secara matang dan melibatkan kajian-kajian ilmiah. Suatu pola makan yang telah melampaui sekadar pemenuhan kebutuhan dasar. Suatu pola makan yang hanya mungkin hadir di sebuah peradaban yang telah selesai dengan keperluan-keperluan dasar. Syed Muhammad Naquib al-Attas menyatakan bahwa makna peradaban (tamadduni) sebenarnya ialah:

Keadaan kehidupan insan yang bermasyarakat yang telah mencapai taraf kehalusan tatasusila dan kebudayaan yang luhur bagi seluruh masyarakatnya.10

Ketinggian peradaban suatu bangsa tidak hanya ditentukan oleh bangunan-bangunan megah yang menjulang memenuhi negeri. Teristimewa, ketinggian sebuah peradaban ditentukan juga oleh mutu manusia di dalamnya. Dapat jadi suatu negeri dipenuhi oleh bangunan-bangunan mewah, jalan-jalan besar, beragam pabrik, dan tata ruang serba canggih. Namun, apabila manusia di dalamnya ramai mengicuh, mendengki, terbiasa dengan maksiat, dan gemar memuaskan nafsu tanpa batas, tidaklah tinggi peradaban suatu bangsa.

Hingar bingar makanan di kota-kota, masakan Eropa, Asia, Afrika, sampai Antartika tak bermakna kita telah berperadaban tinggi dalam hal makan. Sekadar menimbang gaya tanpa memperhatikan faedah sehidang masakan tak menunjukan kita tinggi. Sebab ketinggian tak hanya perkara kemegahan, tetapi tentang ketertiban, keteraturan, kewajaran, kebersihan lahir batin, dan pada akhirnya keadilan.

___________________________

1 Khalif Muammar A. Harris, Ilmu Ketatanegaraan Melayu Raja Ali Haji, Huraian Terhadap Thamarat al-Muhimmah & Muqadimmah fi Intiẓam Waẓā’if al-Malik (Kuala Lumpur, Dewan Bahasa dan Pustaka, 2016), halaman 8. Selanjutnya disingkat: Ilmu Ketatanegaraan Melayu. Lihat juga H. Hasan Junus, Sejarah Perjuangan Raja Ali Haji Sebagai Bapak Bahasa Indonesia (Pekanbaru, Pemerintah Kota Tanjung Pinang & Pemerintah Provinsi Riau, 2004), hlm 154.
2 Ilmu Ketatanegaraan Melayu, hlm 23-24.
3 Keterangan lengkap mengenai Kerajaan Riau ini dapat dilihat pada buku yang sama, Ilmu Ketatanegaraan Melayu, hlm 16-19.
4 Lihat transkrip Kitab Tsamarat al-Muhimmah dalam Ilmu Ketatanegaraan Melayu, hlm 120-121.
5 Hadis ini oleh ahli hadis dinyatakan sebagai hadis dlo’if, tetapi makna yang terkandung di dalamnya disepakati sebagai benar dan baik.
6 Lihat transliterasi Kitab Tsamarat al-Muhimmah dalam Ilmu Ketatanegaraan Melayu, hlm 121.
7 Pola penyesuaian tabiat badan dengan tabiat alam ini sering dinisbatkan kepada Ibn Sinna.
8 Ibn Khaldun, Muqaddimah, terjemahan oleh Ahmadie Thoha (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2011 [Cet. ke-10, Cet. Pertama Juli 1986]), Hlm 675.
9 Lihat transliterasi Kitab Tsamarat al-Muhimmah dalam Ilmu Ketatanegaraan Raja Ali Haji, hlm 121-122.
10 Syed Muhammad Naquib al-Attas, Islām Faham Agama dan Asas Akhlak (Kuala Lumpur, IBFIM, 2013). Hlm 8